sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kominfo Senin Depan

News editor Puteranegara
14/05/2023 01:00 WIB
Kejagung bakal menerima hasil total kerugian atas kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kemenkeu Senin Depan. (Foto: MNC Media)
Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kemenkeu Senin Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima hasil total kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin pekan depan.

Hal itu berdasarkan informasi yang disebarkan oleh Puspen Kejagung, penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung, akan diserahkan pada Senin, 15 Mei 2023.

"Penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung akan dilaksanakan di Lantai M Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu, di hari yang sama, Kejagung juga akan memaparkan soal perkembangan perkara Waskita, DP4 Pelindo, dan Graha Telkom Sigma.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement