sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kominfo Senin Depan

News editor Puteranegara
14/05/2023 01:00 WIB
Kejagung bakal menerima hasil total kerugian atas kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kemenkeu Senin Depan. (Foto: MNC Media)
Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kemenkeu Senin Depan. (Foto: MNC Media)

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement