Burhanuddin menambahkan, kasus korupsi Duta Palma saat ini masih dalam proses persidangan sehingga belum ada putusan dari pengadilan yang inkrah. Saat ini, lahan tersebut ke depan akan dikelola BUMN.
"Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya, satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik permitaan Kejagung. Dia menyebut, BUMN siap terlibat dalam penyelamatan aset (asset recovery) jika nantinya menjadi milik negara sekaligus memastikan keberlanjutan usaha di atas lahan tersebut.
“Bagaimana menjaga asset recovery ini tidak menurun. Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” katanya.
Selain itu, menurut Erick, lahan sitaan yang berpotensi tidak bertuan ini bakal merugikan jika tak dikelola dengan baik.