Israel juga melakukan kejahatan perang tambahan termasuk menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan. Israel tidak hanya enggan menyediakan pasokan makanan, air, tempat tinggal, dan obat-obatan kepada warga Gaza, tetapi juga secara aktif mencegah distribusi bantuan tersebut oleh orang lain.
“Jumlah besar korban sipil di Gaza dan kerusakan luas terhadap obyek-obyek dan infrastruktur sipil adalah akibat tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kerusakan maksimal, dengan mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas dan tindakan pencegahan yang memadai,” kata komisi tersebut.
Salah satu tugas Komisi Penyelidikan adalah mengumpulkan bukti terkait dugaan kejahatan perang. Temuannya dapat menjadi dasar penuntutan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (WHY)