"Tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK. Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujarnya.
Budi menjelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil langsung Raja Juli jika keterangannya diperlukan.
"Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya, itu terbuka kemungkinan. Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, kami akan menyampaikan update-nya," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026 setelah mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026.
(Nadya Kurnia)