sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Diproses, KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja untuk Verifikasi

News editor Yuwantoro Winduajie
10/07/2026 14:11 WIB
Suhardiman sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan.
Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Diproses, KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja untuk Verifikasi. (Foto: MNC Media)
Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Diproses, KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja untuk Verifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga diberi amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Suhardiman sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut.

"Terkait dengan tenggat waktu untuk pelaporan gratifikasi oleh pihak penerima adalah 30 hari kerja pasca dilakukan penerimaan. Kemudian KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, proses analisis tidak hanya memeriksa substansi laporan gratifikasi, tetapi juga melihat kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK. Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujarnya.

Budi menjelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil langsung Raja Juli jika keterangannya diperlukan.

"Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya, itu terbuka kemungkinan. Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, kami akan menyampaikan update-nya," katanya.

Sebelumnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026 setelah mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement