sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lemhannas Efisiensi Anggaran, Pangkas Biaya ATK dan Perjalanan Dinas

News editor Riyan Rizki Roshali
05/02/2025 13:51 WIB
Lemhannas ikut terdampak efisiensi anggaran. Efisiensi dilakukan dengan menekan anggaran alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas.
Lemhannas ikut terdampak efisiensi anggaran. Efisiensi dilakukan dengan menekan anggaran alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas. (MNC Media)
Lemhannas ikut terdampak efisiensi anggaran. Efisiensi dilakukan dengan menekan anggaran alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas. (MNC Media)

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025.

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement