Meskipun dengan skema ATA Carnet, terhadap barang keperluan konser Maroon 5 ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai yang kali ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses ini dilakukan Bea Cukai untuk menguji kesesuaian dan keberadaan fisik barang. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah acara berakhir.
Pemanfaatan ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Dengan mekanisme ini, maka kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin, dan memungkinkan para penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.
“Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata,” kata dia.