Meski demikian, ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi guna menjaga independensi proses penyidikan.
"Kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang
Bahkan, kata Anang, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Anang menegaskan, pihaknya akan bersikap terbuka dalam menangani perkara tersebut, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)