sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya

News editor Felldy Utama
14/07/2026 16:24 WIB
Penolakan tersebut terjadi karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya. (Foto: Istimewa)
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa penolakan tersebut terjadi karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Pertama, berkaitan dengan sifat penting keterangan. Susi menyebut informasi yang disampaikan Sony belum diungkap secara terbuka kepada LPSK berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. 

Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria 'bukan pelaku utama'. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai LPSK memang pelaku utama.

Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.

Di sisi lain, LPSK juga menyinggung hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu, kata dia, LPSK juga belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement