Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.
Di sisi lain, LPSK juga menyinggung hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu, kata dia, LPSK juga belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.
(Nadya Kurnia)