IDXChannel – Pemerintah terus berupaya memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini membongkar indikasi mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dari kasus tersebut disinyalir kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.
Mahfud mengatakan, indikasi mencaplok lahan PTPN II ini ditemukan dan ditelaah bersama-sama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kami bedah kasus atas putusan PN mengenai tanah negara di Tanjung Morawa Sumut seluas 464 hektar itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN dikalahkan dalam kasus perdata," ujar Mahfud di Kemenkopolhukam, Selasa (17/7/2023).
Mahfud menuturkan kejanggalan terlihat tatkala terdapat Putusan Perdata PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 jo. Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011 yang menyatakan bahwa bagian HGU Nomor 62/Penara seluas 464 Hektar merupakan milk masyarakat sebanyak 234 orang selaku Penggugat.
"Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi Ketika diminta eksekusi barulah kita nanya ke BPN. Bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPB dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di pengadilan," tuturnya.