"Itulah sebabnya kita menolak dulu eksekusi karena kemudian kita menemukan indikasi tindak pidana," sambungnya.
Mahfud menambahkan, atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023. Sebab, Murachman yang merupakan otak bersama 233 warga lain merasa tidak memiliki lahan tersebut.
“Di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” ucap Mahfud.
“Ini harus dipersoalkan sampai final, ke putusan pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara,” paparnya.
Tak hanya itu, lanjut Mahfud, terdapat pula salah satu perusahaan yang kedapatan menjanjikan 234 warga masing-masing Rp 1,5 miliar jika menang gugatan.“Pebisnis menjanjikan kalau menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah, 234 orang itu, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” imbuhnya.
“Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” tegasnya.
(FRI)