“Nanti [jika tidak ditindaklanjuti] kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Misalnya, [ditangani] dari Kejaksaan ke KPK. Jadi bersepakatan aja disini antar pimpinan, kalau menunggu UU dibuat ya gak selesai lagi, kita kesulitan,” tutupnya.
(SLF)