IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengundang aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan tindaklanjut dari adanya laporan terkait TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau misalnya ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki tindak pidana pencucian uang terus saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum, KPK atau kejaksaan atau Polisi,” kata Mahfud, Jumat (10/3/2023).
Strategi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, selama ini, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang di aparat penegak hukum kerap sekali tersendat.
“Begitu masuk ke satu, lalu diolah sendiri lalu dinikmati sendiri tidak jalan (laporan), tidak boleh pindah ke aparat lain,itu salah satu penyebab macet,” ungkapnya.
Oleh sebabnya diundangnya aparat penegak hukum untuk bersepakat bahwa apabila suatu laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu satu bulan, maka Mahfud yang akan memindahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya langkah itu lebih efektif daripada menunggu pembentukan Undang-Undang.