IDXChannel - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memulai proses persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (16/12/2024). Para hakim memiliki waktu enam bulan untuk mengambil keputusan.
Parlemen Korsel meloloskan mosi pemakzulan sang kepala negara akhir pekan lalu. Mosi tersebut dipicu kebijakan darurat militer yang dideklarasikan Moon awal bulan ini.
Dilansir dari AFP, Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan apakah menerima pemakzulan Yoon atau tidak. Jika diterima, Yoon akan resmi dicopot dan pilpres harus diadakan dalam waktu dua bulan.
"Pengadilan secara resmi memulai proses pada pukul 10 pagi pada Senin," seorang pejabat Mahkamah Konstitusi Korsel yang tidak disebut namanya mengatakan kepada AFP.
Selama persidangan, Yoon dinonaktifkan dari tugas-tugasnya sebagai presiden. Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo menjabat sebagai pemimpin sementara Negeri Ginseng itu.