Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember. Kebijakan yang hanya berumur enam jam karena ditentang parlemen dan publik.
Selain pemakzulan, dia dan sejumlah anak buahnya juga mengadapi investigasi pidana. Deklarasi darurat militer disebut sebagai bentuk makar dan penyalahgunaan kekuasaan.
Jika terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tersebut, Yoon terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Wahyu Dwi Anggoro)