“Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut,” tulis juru bicara Kemlu Israel, Oren Marmorstein di X.
ICC adalah pengadilan pilihan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum dalam negeri tidak dapat atau tidak mau menyelidikinya. Israel bukan negara anggota ICC.
Meskipun ada surat perintah, tidak satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi para hakim ICC di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat. Pengadilan itu sendiri tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintahnya, dan hanya mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya.
(Ahmad Islamy Jamil)