sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang  Chromebook Lanjut ke Pembuktian

News editor Nur Khabibi
12/01/2026 13:47 WIB
Hakim menginstruksikan persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang  Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang  Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa menambahkan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement