“Kami akan meninjau kembali perjanjian-perjanjian tersebut dengan mempertimbangkan berbagai elemen termasuk biaya, ketentuan kontrak, kesehatan dan sebagainya,” kata Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail, seraya menambahkan bahwa pemerintah akan mengizinkan pengalihan kuota pekerja lintas sektor.
Buruh dari Indonesia, Bangladesh dan Nepal menyumbang lebih dari 70% pekerja migran di Malaysia, dan sisanya berasal dari negara-negara termasuk India, Vietnam, Pakistan, dan Thailand.
Menteri Sumber Daya Manusia Steven Sim mengatakan bahwa majikan yang mempekerjakan pekerja migran harus membayar kewajibannya. Perusahaan dan individu yang melanggar peraturan akan dilarang mempekerjakan pekerja migran.
Sim mengatakan 751 pekerja migran Bangladesh baru-baru ini mengajukan kasus ke Departemen Tenaga Kerja untuk menggugat upah yang belum dibayar sebesar MYR2,2 juta ringgit. (WHY)