Para pegawai Kementerian Komdigi ini diduga melakukan penyelahgunan wewenang dan diduga melindungi ribuan situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary.
Sementara itu, salah satu pegawai dari Kementerian Komdigi yang ditangkap terkait kasus judi online mengatakan, jika ada 1.000 situs judol yang dijaga olehnya supaya tidak diblokir.
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata pelaku yang enggan menyebutkan namanya.
Pelaku mengklaim dapat keuntungan Rp8,5 juta dari tiap situs judol yang tidak diblokir. Buntut menjaga situasi tersebut, dia dapat memberi upah kepada pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulan. Para pegawai bekerja di ruko yang dijadikan kantor satelit.
(Nur Ichsan Yuniarto)