"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan penyidik telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020. Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang, Selasa (25/11/2025) malam.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Dalam perkara ini, Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD). Empat nama lain yakni VH, BNDP, HBP, dan KL.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016-2020. Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
(Rahmat Fiansyah)