IDXChannel - Sederet pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kejagung memanggil Direktur Jenderal Pajak 2019-2025, Suryo Utomo. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Dirjen Pajak 2015-2017, Ken Dwijugiasteadi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menghormati proses hukum yang tengah berjalan menyusul pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak tersebut. Dia pun menilai, kasus tersebut terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelewengan waktu tax amnesty keluar," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kendati demikian, menurut Purbaya, pada prinsipnya, kasus tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksinya cukup berupa pembayaran denda.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan penyidik telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020. Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang, Selasa (25/11/2025) malam.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Dalam perkara ini, Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD). Empat nama lain yakni VH, BNDP, HBP, dan KL.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016-2020. Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
(Rahmat Fiansyah)