"Surat edaran tersebut memiliki 5 tujuan utama, pertama bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA," jelas Menteri Siti.
Tujuan yang kedua yakni memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah melalui Pelaksanaan Ramadan Minim Sampah, Idul Fitri Minim Sampah dan Mudik Minim Sampah
Kemudian yang ketiga untuk memperkuat komitmen dan peran aktif produsen/pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui rangkaian Hari Raya Idul Fitri 2023 Minim Sampah.
Adapun yang keempat melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah melalui rangkaian Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Minim Sampah
Sedangkan yang terakhir melakukan komunikasi, menyebarkan informasi dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan media massa terkait pengelolaan sampah melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial selama rangkaian bulan suci Ramadan, mudik dan Hari Raya Idul Fitri.