sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran

News editor Shifa Nurhaliza Putri
28/04/2023 21:05 WIB
Usai melewati libur Hari Raya Idul Fitri 2023, nyatanya sanksi bagi PNS yang telat masuk setelah lebaran masih banyak masih banyak diacuhkan.
Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran. (Foto: Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran)
Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran. (Foto: Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran)

Tak hanya ASN, aturan penundaan mudik juga berlaku bagi pegawai TNI, Polri, BUMN, pegawai swasta dengan aturan tersendiri masing-masing perusahaan dan instansi. Namun, bagi sebagian pemerintah daerah, PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023 setelah libur bersama Idul Fitri 2023, akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan hingga 10%. 

Tunjangan akan dipotong 10% bagi ASN yang tidak bekerja pada hari pertama masuk setelah libur lebaran dan cuti umum sebagai Penghasilan Tambahan Pegawai atau TPP bulan April di daerah asal Aceh.

Lebih lanjut, bagi ASN di wilayah Kebumen, Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie berpesan bagi yang tidak masuk kerja sesuai jadwal, bahayanya harus siap menerima sanksi disiplin. Sanksi yang akan diterapkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement