Tak hanya ASN, aturan penundaan mudik juga berlaku bagi pegawai TNI, Polri, BUMN, pegawai swasta dengan aturan tersendiri masing-masing perusahaan dan instansi. Namun, bagi sebagian pemerintah daerah, PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023 setelah libur bersama Idul Fitri 2023, akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan hingga 10%.
Tunjangan akan dipotong 10% bagi ASN yang tidak bekerja pada hari pertama masuk setelah libur lebaran dan cuti umum sebagai Penghasilan Tambahan Pegawai atau TPP bulan April di daerah asal Aceh.
Lebih lanjut, bagi ASN di wilayah Kebumen, Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie berpesan bagi yang tidak masuk kerja sesuai jadwal, bahayanya harus siap menerima sanksi disiplin. Sanksi yang akan diterapkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat. (SNP)