sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran

News editor Shifa Nurhaliza Putri
28/04/2023 21:05 WIB
Usai melewati libur Hari Raya Idul Fitri 2023, nyatanya sanksi bagi PNS yang telat masuk setelah lebaran masih banyak masih banyak diacuhkan.
Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran. (Foto: Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran)
Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran. (Foto: Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran)

IDXChannel – Usai melewati libur Hari Raya Idul Fitri 2023, nyatanya sanksi bagi PNS yang telat masuk setelah lebaran masih banyak masih banyak diacuhkan. Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada Rabu 26 April 2023. 

Hal ini sejalan dengan penambahan cuti umum yang diatur dalam perubahan Keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB tentang hari libur dan cuti umum.

Pegawai ASN diperbolehkan libur lebaran umum mulai 19-25 April 2023. Hal itu sesuai dengan Perpres atau Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 24 Th 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Pemerintah mengubah tanggal dan menambahkan hari libur untuk memberikan kesempatan masyarakat berangkat lebih awal guna menghindari berkumpulnya massa pada puncak mudik yang diperkirakan bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 2023, tepatnya 21 April 2023.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat, termasuk PNS, untuk menunda jadwal masuk sekolah, khususnya setelah 26 April 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement