Akhirnya korban dibawa ke area pengambilan bagasi, bukan ke fasilitas medis atau ambulans di bandara. Anaknya, yang mengetahui kondisi serius Fletcher kemudian meminta bantuan medis darurat kepada seorang karyawan ABM, tetapi permintaan itu ditolak.
Baru sekitar satu jam setelah pendaratan, paramedis akhirnya dipanggil dan Fletcher dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat di rumah sakit, Fletcher mengembuskan nafas terakhirnya 13 hari kemudian.
Keluarganya berpendapat bahwa penanganan yang lambat dan kurang tepat oleh kru pesawat serta staf layanan darat menjadi penyebab kematian Fletcher. Isi gugatan tersebut menuding adanya gross negligence (kelalaian berat) dan kegagalan mengikuti prosedur tanggap darurat yang semestinya diikuti oleh JetBlue dan ABM Aviation.
Mereka kemudian meminta ganti rugi sebesar USD50.000 atau setara Rp785 Juta atas kejadian tersebut. JetBlue menyatakan mereka telah menerima gugatan, namun mereka enggan berkomentar lebih jauh karena proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh ABM Aviation terkait kasus ini.
(Febrina Ratna Iskana)