Sementara itu, bagi masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor atau perbukitan, evakuasi mandiri harus segera dilakukan jika terjadi hujan lebat berdurasi lama di wilayah hulu. Warga diimbau mengenali tanda-tanda awal longsor seperti munculnya retakan pada tanah atau lantai rumah, serta terus memantau informasi cuaca resmi.
Di samping itu, BNPB melalui Surat Direktur Peringatan Dini Nomor B-79/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 lalu juga mengeluarkan arahan langkah-langkah kesiapsiagaan dan peringatan dini menghadapi potensi banjir pesisir atau rob.
Ancaman banjir rob ini dipicu oleh fenomena Fase Bulan Purnama pada 26 Oktober 2026, Fase Perigee pada 29 Oktober 2026, serta dinamika oseanografi. Wilayah pesisir yang terancam meliputi pesisir Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, hingga Maluku.
Khusus untuk ancaman banjir pesisir (rob), BNPB meminta BPBD dan masyarakat pesisir membatasi aktivitas di pantai saat pasang maksimum, menunda aktivitas melaut jika gelombang tinggi membahayakan, serta mengamankan perahu dan aset warga.
Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan pemantauan melalui BMKG, mengecek kesiapan tempat pengungsian, membersihkan drainase pesisir, mengamankan tanggul pantai, serta menyiapkan personel dan logistik evakuasi.