Aksi kali ini Suparno akan menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. Selain itu pihaknya juga akan membawa permasalah ini ke mahkamah konstitusi (MK) untuk uji materil, karena UU tersebut dianggap merugikan kaum buruh.
"Jadi tahun ini adalah bagaimana kita kaum buruh melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law yang sudah berdiri ketok palu oleh DPR. Kita masih meminta untuk dicabut kebijakannya, dengan satu kita melakukan unjuk rasa, kedua kita mengajukan judicial review ke MK secara formil, bahwa ketok palu Perppu itu tidak sesuai dengan prosedur," pungkas Suparno.
(DKH)