Nasaruddin berkata, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Untuk itu, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.
"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," kata Menag.
Imbauan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Nasaruddin mengingatkan ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.
(Dhera Arizona)