sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK

News editor Nur Khabibi
23/02/2026 19:23 WIB
Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut. 
Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK
Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi. 

Dia menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya. 

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya. 

Dia melanjutkan, dengan hal ini akan menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. 

"Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apapun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement