Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR RI juga sepakat akan mengadakan tes bagi pengangkatan guru, baik yang berstatus PPPK paruh menjadi penuh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya," ujar Tito.
Meski begitu, Tito berkata, gaji guru yang tak lolos tes akan diambil dari pos anggaran BOS di Kemendikdasmen. Bagi guru yang tak lulus, Tito meminta guru tak kecil hati lantaran masih mempunyai kesempatan untuk ikut tes selanjutnya.
"Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu. Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," ucap Tito. (Febrina Ratna Iskana)