Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa pengembalian TKD tidak hanya ditujukan bagi daerah yang mengalami dampak langsung bencana, melainkan mencakup seluruh kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas fiskal Pemda agar mampu merespons kondisi darurat secara lebih efektif. Menurutnya, inti kebijakan ini adalah membantu daerah terdampak melalui penguatan kemampuan keuangan daerah.
Ditambah, dia juga meminta agar penyaluran tahap pertama pengembalian TKD segera direalisasikan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan TKD, khususnya untuk penanganan dan upaya mitigasi bencana.
"Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tuturnya.