sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News editor Yuwantoro Winduajie
07/05/2026 09:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik. (Foto Istimewa)
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik. (Foto Istimewa)

Pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5/2026).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement