sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

News editor Riyan Rizki Roshali
09/12/2025 17:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya hingga 15 Januari 2026.
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026. (Foto Istimewa)
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026. (Foto Istimewa)

Dia menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.

"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," kata Tito.

"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement