sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkes Targetkan Seluruh Rumah Sakit Sudah Implementasikan Sistem KRIS pada Juni 2025

News editor Achmad Al Fiqri
11/02/2025 15:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.

Penghapusan ini melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memunculkan sistem baru bernama KRIS.

Ketentuan baru ini menuai banyak pro kontra dari masyarakat umum. Selain itu, sebagian masyarakat juga belum memahami KRIS yang dijadikan pengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

KRIS sendiri merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah tersebut merujuk kepada sistem baru dalam ketentuan rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Menurut Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Harapannya, sistem ini dapat menjamin semua golongan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun nonmedis.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement