Adapun Airlangga mengatakan bahwa terkendalinya kasus COVID-19 lantaran adanya kerjasama dan gotong royong antar seluruh stakeholder.
Dia menyebutkan bahwa salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan komite penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan Perpres 682 tahun 2020 yang memungkinkan penerapan kebijakan gas dan rem dalam penanganan pandemi.
"Beberapa hal terkait dengan transformasi juga dilakukan yaitu melalui perpu nomor 1 tahun 2020 yang menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020, pengadaan pengembangan vaksin dalam negeri yang didukung oleh vaksinasi oleh TNI Polri dan Pemda yang terbukti berhasil diakui oleh dunia internasional," katanya.
(SLF)