Lebih lanjut, Cak Imin sapaannya menjelaskan bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.
Adapun jenis bantuan akan diputuskan Satgas setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung pondok pesantren.
Pemberian bantuan ini juga akan diberikan sebagai tindaklanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin semua santri aman dalam belajar.
“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu 2 bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)