Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari seluruh jumlah petugas Pemilu yang wafat telah diberikan santunan kepada 44 petugas yang juga menjadi peserta BPJS. “Sampai dengan hari ini kami telah membayarkan manfaat santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu yaitu 35 untuk kematian, 9 untuk kecelakaan kerja,” ujarnya.
Anggoro menjelaskan pemberian santunan ini adalah wujud negara hadir. Selain itu, semua pekerja wajib mendapat perlindungan dari negara dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi disampaikan Pak Menko, sudah 44 santunan diberikan sampai saat ini karena tentu saja kita masih menunggu lagi yang lain mudah-mudahan tidak ada tetapi kita tidak berharap ada kecelakaan atau kematian, tapi seandainya ada tentu masih terus kita cover,” jelasnya.
(FRI)