sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum Akan Kaji Ulang Kenaikan Biaya Lepas Status WNI

News editor Nur Khabibi
24/07/2026 14:33 WIB
Pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik.
Menkum Akan Kaji Ulang Kenaikan Biaya Lepas Status WNI
Menkum Akan Kaji Ulang Kenaikan Biaya Lepas Status WNI

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang terkait kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya lepas WNI yang naik mencapai Rp5 juta. 

"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026). 

Dia menambahkan, pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik. Nantinya, pengkajian akan dilakukan secara internal dengan menggandeng Dirjen AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. 

Supratman menambahkan, kenaikan tersebut bukan maksud untuk mencari untung. "Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya. 

Dia melanjutkan, kenaikan yang dimaksud merupakan usulan Kemenkum. Namun, dengan adanya dinamika yang ada pihaknya akan mengevaluasi yang nantinya disampaikan ke presiden. 

"Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," katanya. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement