"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," kata Rini.
Rini menuturkan kebijakan WFA ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.
Dia menambahkan aturan fleksibilitas kerja ini telah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," kata Rini.
(Nur Ichsan Yuniarto)