"Penyalahgunaan anggaran negara merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terlebih ketika pemerintah tengah bekerja keras memperkuat ketahanan pangan nasional. Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” kata dia.
Kemudian kasus ketiga berkaitan dengan dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau.
"Dari hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan. Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar," katanya.
Rinciannya antara lain di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, serta Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp718 juta.
Mentan mengatakan kasus itu sangat serius karena menyangkut program hilirisasi kelapa yang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat industri nasional berbasis komoditas perkebunan.
“Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis,” kata dia.
Amran menegaskan, Kementan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara.
“Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo,” kata Amran.
(Nur Ichsan Yuniarto)