sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau-Pulau di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

News editor Iqbal Dwi Purnama
05/07/2025 11:22 WIB
Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau-Pulau di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing  (FOTO:iNews Media Group)
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau-Pulau di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing (FOTO:iNews Media Group)

Jadi tidak boleh 100 peren pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” kata Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement