sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Basuki Perkirakan Keppres IKN terkait Pemdasus Baru Terbit di Pemerintahan Prabowo

News editor Iqbal Dwi Purnama
14/07/2024 12:56 WIB
Keppres Pemdasus IKN kemungkinan diterbitkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Basuki Perkirakan Keppres IKN terkait Pemdasus Baru Terbit di Pemerintahan Prabowo. Foto: MNC Media.
Menteri Basuki Perkirakan Keppres IKN terkait Pemdasus Baru Terbit di Pemerintahan Prabowo. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan IKN sebagai Pemdasus (Pemda Khusus) baru bisa diterbitkan saat Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Basuki mengatakan, pada tahap awal saat ini memang yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. 

Sehingga, Keppres Pemdasus IKN kemungkinan diterbitkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus, salah satunya adalah pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya. 

Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lewat produk regulasi Peraturan Kepala Otorita yang diterbitkan setelah terbentuk Pemdasus.

"Pemberian HGB Murni itu kalau sudah jadi Pemdasus, itu baru bisa undang-undangnya," ujar Basuki.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru yang tertuang dalam 23 Tahun 2023 tentang IKN. 

Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama, memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement