sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional

News editor Nur Ichsan Yuniarto
21/08/2025 13:49 WIB
Joint Statement ini disepakati dalam rangka mempertegas komitmen kemitraan dalam meningkatkan keadilan, mendukung pembangunan ekonomi.
Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional
Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional

“Aspek-aspek yang tercakup dalam Joint Statement ini merupakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan sejalan dengan program Kementerian Hukum dalam hal penguatan kerangka hukum nasional," kata Supratman Andi Agtas.

Kementerian Hukum mendorong penguatan kerangka hukum nasional di bidang alternatif penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase dan mediasi komersial internasional melalui adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.

Lebih lanjut Menteri Hukum menjelaskan bahwa Joint Statement akan mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.

"Selain untuk mendukung kepentingan nasional, Joint Statement ini juga akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi,” kata dia.

Seremoni penandatanganan Joint Statement di Kuala Lumpur Convention Center diselenggarakan sebagai acara puncak ASEAN Law Forum 2025 yang dihadiri oleh seluruh menteri bidang hukum ASEAN; Sekretaris Jenderal ASEAN; menteri hukum Timor-Leste dan Jepang; serta Perdana Menteri dan pejabat-pejabat tinggi Malaysia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement