IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bantul kesulitan untuk melaksanakan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional pejabat. Itu karena harga mobil listrik dinilai lebih mahal sehingga berpotensi membebani anggaran daerah.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Daerah.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemkab tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Selain karena produksi mobil listrik masih sedikit, sehingga belum memadai, sedangkan kebutuhan kita saat ini nyata. Itu yang pertama, yang kedua harga untuk mobil listrik lebih mahal," ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Kendala lainnya adalah fasilitas pendukung operasional kendaraan listrik di Kabupaten Bantul belum sepenuhnya ada. Sehingga, jika mobil listrik dipaksakan digunakan saat ini tentu akan mengganggu aktivitas kerja dinas.