sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Judi Online Kelabui Polisi, Servernya Ditaruh di Luar Negeri

News editor Puteranegara
27/01/2023 18:31 WIB
Bareskrim Polri mengungkap, modus baru sindikat judi online untuk menghindari penegakan hukum aparat kepolisian di Indonesia.
Modus Judi Online Kelabui Polisi, Servernya Ditaruh di Luar Negeri. (Foto: MNC Media).
Modus Judi Online Kelabui Polisi, Servernya Ditaruh di Luar Negeri. (Foto: MNC Media).

Sedangkan modus operandi para tersangka adalah, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian onlie dengan menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi onlie.

Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan sms dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut. 

Sehingga, semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.

Website Mastertogel dengan alamat url mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. 

Dan banyak orang yang tergiur dengan 'uang panas' ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti  permainan perjudian tersebut. Segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh Negara dikarenakan bertentangan dengan hukum di Indonesia," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement