"Untuk itu para pemeluk agama tidak perlu melakukan sweeping-sweeping-an karena pemerintah sudah menjamin hadirnya kondusivitas situasi bagi pemeluk agama yang bersangkutan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan dari agamanya," katanya.
Oleh karenanya, dia berharap kepada pemerintah termasuk kepada Gubernur Jakarta supaya dapat mengatur dan menertibkan para pedagang agar mereka tidak ikut merusak ibadah dari umat Islam yang sedang berpuasa.
"Ini penting dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan isi dan jiwa dari pasal 29 ayat 2 dari UUD 1945 supaya umat islam benar-benar dapat dijamin haknya oleh pemerintah untuk dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan lancar," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)