Pedagang diminta tak berjualan di jalan yang masuk zona merah. Namun demikian, pemerintah menyediakan jalan zona hijau yang memperbolehkan pedagang berjualan.
"Bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan tersebut wajib mengosongkan area dan melakukan aktivitas para pedagang pada zona hijau yang ditetapkan," jelas @TMCPoldaMetro.
Berikut zona jalan yang masuk zona hijau :
1. Jalan Sunda
2. Jalan Kebon Kacang
3. Jalan Pamekasan
4. Jalan Sumenep
5. Jalan Purworejo
6. Jalan Blora
7. Jalan Teluk betung
8. Jalan Galunggung
9. Jalan Karet Pasar Baru III
10. Jalan Kebon Sirih.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM akan menetapkan zona merah pedagang saat CFD atau HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Aturan tersebut mulai berlaku Minggu, 12 Februari 2023.