Ketua Umum Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) Jaro Muhadi menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi dari para kepala desa terkait kepastian dan stabilitas pemerintahan desa. Salah satunya, perpanjangan masa jabatan.
"Dengan ini, diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ujar Muhadi.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan bisa membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan dan mengawal program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP.
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," kata Muhadi.
Selain itu, mereka juga meminta pemangku kebijakan untuk mencabut aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga menuntut agar masa jabatan bisa diperpanjang melalui skema pengangkatan Penjabat (Pj).